Gambar Sampul PPKn · BAB 1 Kasus-Kasus Pelanggaran Hak dan Pengingkaran
PPKn · BAB 1 Kasus-Kasus Pelanggaran Hak dan Pengingkaran
Yusnawan Lubis dan Mohamad Sodeli

24/08/2021 16:55:32

SMA 12 K-13 revisi 2018

Lihat Katalog Lainnya
Halaman

S

M

A

/

M

A/

S

MK/

M

AK

K

ELA

S

XII

EDI

S

I REVI

S

I

20

1

8

Hak Cipta © 2018 pada Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan

Dilindungi Undang-Undang

Disklaimer:

Buku ini merupakan buku siswa yang dipersiapkan Pemerintah dalam rangka

implementasi Kurikulum 2013. Buku siswa ini disusun dan ditelaah oleh berbagai pihak di

bawah koordinasi Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, dan dipergunakan dalam tahap

awal penerapan Kurikulum 2013. Buku ini merupakan “dokumen hidup” yang senantiasa

diperbaiki, diperbarui,

dan dimutakhirkan sesuai dengan dinamika kebutuhan dan perubahan

zaman. Masukan dari berbagai kalangan diharapkan dapat meningkatkan kualitas buku ini.

Katalog Dalam Terbitan (KDT)

Indonesia. Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.

Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan / Kementerian Pendidikan dan

Kebudayaan.-- . Jakarta : Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, 2018

xii, 140 hlm. : ilus. ; 25 cm.

Untuk SMA/MA/SMK/MAK Kelas XII

ISBN 978-602-427-090-2 (jilid lengkap)

ISBN 978-602-427-093-3 (jilid 3)

1. Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan -- Studi dan Pengajaran

I. Judul

II. Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan

600

Penulis

: Yusnawan Lubis dan Mohamad Sodeli

Penelaah

: Dadang Sundawa, Nasiwan

Pe-

review

: Ujang Suherman

Penyelia Penerbitan : Pusat Kurikulum dan Perbukuan, Balitbang, Kemendikbud

Cetakan ke-1, 2015 (ISBN 978-602-427-093-3)

Cetakan Ke-2, 2018 (Edisi Revisi)

Disusun dengan huruf Times New Roman, 12 pt.

Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan

iii

Kata Pengantar

Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan (PPKn) adalah mata pelajaran

yang dirancang untuk membekali siswa dengan keimanan dan akhlak mulia

sebagaimana diarahkan oleh falsafah hidup bangsa Indonesia yaitu Pancasila.

Melalui pembelajaran PPKn, siswa dipersiapkan untuk dapat berperan

sebagai warga negara yang efek

Ɵ

f dan bertanggung jawab. Oleh karena itu,

dalam mapel ini membahas secara utuh materi Pancasila, Undang-Undang

Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik

Indonesia, dan Bhinneka Tunggal Ika. Materi-materi tersebut, diharapkan

dapat diterjemahkan oleh siswa di dalam tata cara kehidupan berbangsa,

bernegara, dan bermasyarakat dengan

Ɵ

dak mengesampingkan nilai-nilai

universal kemanusiaan dalam implementasinya.

Sebagai bagian dari Kurikulum 2013, kompetensi yang dibentuk melalui

pembelajaran PPKn untuk Pendidikan Menengah Kelas XII haruslah mencakup

kompetensi sikap, pengetahuan, dan keterampilan. Ke

Ɵ

ga kompetensi

tersebut, diajarkan untuk membuat siswa terampil dalam menerapkan hasil

pembelajaran PPKn dalam kehidupan nyata. Hal tersebut diharapkan dapat

membentuk siswa menjadi seorang warga negara yang taat dan meyakini

falsafah hidup bangsa Indonesia dalam kesehariannya. Dengan demikian,

kompetensi lulusan pendidikan menengah mampu menjadi cerminan bangsa

dalam pergaulan dunia.

Untuk mencapai kompetensi seper

Ɵ

di atas, pembelajaran PPKn dirancang

berbasis ak

Ɵ

vitas. Berbagai ak

Ɵ

vitas yang dibuat, akan disesuaikan dengan

tema kewarganegaraan. Hal itu diharapkan dapat mendorong siswa menjadi

warga negara yang bertanggung jawab melalui kepeduliannya terhadap

permasalahan dan tantangan yang dihadapi bangsa, negara, dan masyarakat

sekitar sampai peradaban dunia. Kepedulian tersebut, ditunjukkan dalam

bentuk par

Ɵ

sipasi ak

Ɵ

f dalam pengembangan komunitas yang terkait

dengan dirinya. Kompetensi yang dihasilkan bukan lagi terbatas pada kajian

pengetahuan ataupun keterampilan penyajian dalam bentuk karya tulis akan

tetapi, lebih ditekankan kepada keterampilan berbentuk

Ɵ

ndakan nyata

sebagai perwujudan dari sikap peduli, bertanggung jawab, dan cinta tanah

air yang telah terasah dalam diri siswa.

Buku ini menjabarkan usaha minimal yang harus dilakukan siswa untuk

mencapai kompetensi yang diharapkan. Sesuai dengan pendekatan yang

digunakan dalam Kurikulum 2013, siswa diajak menjadi berani untuk

mencari sumber belajar lain yang tersedia dan terbentang luas di sekitarnya.

Kelas XII SMA/SMK/MA/MAK

iv

Adapun peran guru adalah meningkatkan dan menyesuaikan daya serap

siswa dengan ketersediaan kegiatan pada buku ini. Oleh sebab itu, guru

dapat memperkayanya dengan kreasi dalam bentuk kegiatan-kegiatan lain

yang sesuai dan relevan yang bersumber dari lingkungan sosial serta alam

sekitarnya.

Sebagai edisi pertama, b uku ini sangat terbuka terhadap masukan dan

akan terus dilakukan perbaikan dan penyempurnaan. Oleh karena itu, kami

mengundang para pembaca untuk memberikan kri

Ɵ

k, saran, dan masukan

guna perbaikan dan penyempurnaan edisi berikutnya. Atas kontribusi

tersebut, kami ucapkan terima kasih. Mudah-mudahan kita dapat memberikan

yang terbaik bagi kemajuan dunia pendidikan dalam rangka mempersiapkan

generasi seratus tahun Indonesia Merdeka (2045).

Tim Penulis

Membaca tanpa merenungkan adalah

bagaikan makan tanpa dicerna.

Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan

v

DAFTAR ISI

Kata Pengantar ...................................................................................

iii

Daftar Isi ..............................................................................................

v

Daftar Gambar ....................................................................................

viii

Keunggulan Buku ...............................................................................

x

BAB 1 Kasus-Kasus Pelanggaran Hak dan Pengingkaran

Kewajiban Warga Negara ...................................................................

1

A. Makna Hak dan Kewajiban Warga Negara ........................

3

B. Substansi Hak dan Kewajiban Warga Negara dalam

Pancasila ............................................................................

5

C. Kasus Pelanggaran Hak dan Pengingkaran Kewajiban

Warga Negara .....................................................................

17

D. Penanganan Pelanggaran Hak dan Pengingkaran

Kewajiban Warga Negara ...................................................

24

Re

fl

eksi ..................................................................................................

27

Rangkuman ..........................................................................................

28

Penilaian Diri ........................................................................................

29

Proyek Kewarganegaraan ...................................................................

31

Uji Kompetensi Bab 1 ..........................................................................

32

Bab 2 Perlindungan dan Penegakan Hukum di Indonesia ..............

33

A. Hakikat Perlindungan dan Penegakan Hukum ...................

34

B. Peran Lembaga Penegak Hukum dalam Menjamin

Keadilan dan Kedamaian ....................................................

41

C. Dinamika Pelanggaran Hukum ...........................................

50

Kelas XII SMA/SMK/MA/MAK

vi

Re

fl

eksi ..................................................................................................

60

Rangkuman ..........................................................................................

62

Penilaian Diri ........................................................................................

63

Proyek Kewarganegaraan ...................................................................

66

Uji Kompetensi Bab 2 ..........................................................................

68

Bab 3 Pengaruh Kemajuan Iptek terhadap Negara Kesatuan

Republik Indonesia ...................................................................

69

A. Mengidenti

fi

kasi Pengaruh Kemajuan Iptek terhadap

NKRI ...................................................................................

71

B. Membangun Sikap Selektif dalam Menghadapi Berbagai

Pengaruh Kemajuan Iptek ...................................................

80

Re

fl

eksi ..................................................................................................

87

Rangkuman ..........................................................................................

87

Penilaian Diri ........................................................................................

88

Proyek Kewarganegaraan ...................................................................

91

Uji Kompetensi Bab 3 ..........................................................................

92

Bab 4 Dinamika Persatuan dan Kesatuan Bangsa dalam Konteks

Negara Kesatuan Republik Indonesia ....................................

93

A. Hakikat Negara Kesatuan Republik Indonesia ...................

94

B. Persatuan dan Kesatuan Bangsa Indonesia dari Masa

ke Masa ...............................................................................

100

Re

fl

eksi ..................................................................................................

116

Rangkuman ..........................................................................................

116

Penilaian Diri ........................................................................................

117

Proyek Kewarganegaraan ................................................................... 120

Uji Kompetensi Bab 4 .......................................................................... 120

Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan

vii

Indeks ....................................................................................................

121

Glosarium .............................................................................................

123

Daftar Pustaka ..................................................................................... 126

Sumber Gambar ................................................................................... 131

Pro

fi

l Penulis ......................................................................................... 134

Pro

fi

l Penelaah ..................................................................................... 137

Pro

fi

l Editor .......................................................................................... 139

Kelas XII SMA/SMK/MA/MAK

viii

DAFTAR GAMBAR

Gambar 1.1

Musyawarah mufakat menjadi salah satu kewajiban

warga negara dalam mengambil keputusan ..................

7

Gambar 1.2

Setiap warga negara berhak atas pekerjaan dan

penghidupan yang layak ................................................

10

Gambar 1.3

Setiap warga negara berhak berkumpul, mengemukakan

pendapat dan pikirannya ................................................

10

Gambar 1.4

Siskamling merupakan perwujudan kewajiban warga

negara dalam bidang pertahanan dan keamanan ...........

11

Gambar 1.5

Setiap warga negara berhak untuk mengembangkan

budaya daerahnya ..........................................................

12

Gambar 1.6

Anak jalanan merupakan golongan warga negara yang

kurang beruntung karena tidak bisa menikmati haknya

secara utuh .....................................................................

19

Gambar 2.1

Simbol peradilan ........................................................... 33

Gambar 2.2

Contoh tindakan terhadap pelaku pelanggaran aturan ..

34

Gambar 2.3

Anggota kepolisian sedang melakukan pemeriksaan

tempat kejadian perkara ................................................

42

Gambar 2.4

Gedung Kejaksaan Agung Republik Indonesia .............

44

Gambar 2.5

Gedung pengadilan sebagai salah satu tempat bagi

setiap warga negara untuk mencari keadilan .................

46

Gambar 2.6

Para penasihat hukum atau advokat juga merupakan

salah satu penegak hukum .............................................

46

Gambar 2.7

Gedung KPK ................................................................. 49

Gambar 2.8

Para pelajar yang bolos sekolah ditertibkan oleh

aparat penegak hukum ...................................................

51

Gambar 2.9

Kegiatan ronda malam merupakan bukti kepatuhan

terhadap aturan yang berlaku ........................................

59

Gambar 3.1

Masyarakat dapat mengetahui potensi calon

pemimpinnya melalui proses debat yang disiarkan

langsung oleh televisi ....................................................

72

Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan

ix

Gambar 3.2

Kehidupan glamor melalui diskotek merupakan

salah satu dampak negatif dari kemajuan iptek .............

76

Gambar 3.3

Pengaruh negatif dari kemajuan iptek diminimalisasi

salah satunya melalui proses pendidikan di sekolah

yang berbasis pada nilai-nilai Pancasila ........................

81

Gambar 4.1

Slogan “NKRI Harga Mati ............................................

93

Gambar 4.2

Sidang PPKI menetapkan UUD 1945 yang secara

langsung menetapkan bentuk negara Indonesia

sebagai negara kesatuan ................................................

97

Gambar 4.3

Sutan Syahrir, perdana menteri pertama di Indonesia ... 102

Gambar 4.4

Suasana Konferensi Meja Bundar di Den Haag

Belanda ..........................................................................

105

Gambar 4.5

Partai-partai peserta Pemilu 1955 yang merupakan

pemilu pertama di Republik Indonesia ......................... 108

Gambar 4.6

Dekret Presiden 5 Juli 1959; awal berlakunya kembali

UUD 1945 dan berlakunya sistem demokrasi

terpimpin .......................................................................

111

Kelas XII SMA/SMK/MA/MAK

x

Keunggulan Buku

Buku Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan (PPKn) ini merupakan

buku pegangan dalam proses pembelajaran. Buku ini banyak sekali

manfaatnya bagi siswa dan guru. Bagi siswa, buku ini akan mengantarkan

mereka memperoleh wawasan yang diperlukan untuk menjadi warga negara

yang baik. Sedangkan bagi guru, buku ini dapat dijadikan sebagai panduan

dalam melaksanaan proses pembelajaran baik di dalam maupun di lingkungan

sekolah.

Penyusunan buku ini diharapkan menjadi merupakan jawaban atas tuntutan

terhadap adanya buku pelajaran yang berkualitas. Maksudnya adalah buku

pelajaran yang tidak hanya memaparkan materi, akan tetapi membelajarkan

siswa tentang materi. Buku ini mengembangkan kompetensi kewarganegaraan

melalui pendekatan

scienti

fi

c.

Pendekatan tersebut, akan mendorong Anda

untuk selalu mengamati, menanya, mengumpulkan data, menalar, dan

mengomunikasikan.

Buku ini disusun berdasarkan kurikulum 2013. Materi yang disajikan

dalam buku ini dikemas secara sistematis dan menarik serta ditujukan untuk

meningkatkan kreativitas Anda. Bahasa yang dipergunakan merupakan bahasa

yang mudah dipahami oleh Anda. Dengan kata lain, bahasa yang dipergunakan

bukanlah bahasa yang kaku, tetapi bahasa yang

fl

eksibel serta bersahabat

dengan Anda. Selain itu kami melengkapi penyajian dengan beragam rubrik

yang menarik. Rubrik-rubrik yang disajikan di dalam buku ini, telah kami

rancang agar mampu mendorong Anda untuk aktif dalam setiap rangkaian

proses pembelajaran. Adapun sistematika yang terdapat dalam buku ini di

antaranya sebagai berikut.

1. Pengantar.

Bagian ini terdapat pada awal setiap bab, fungsinya untuk

memberikan gambaran awal mengenai materi pembelajaran yang akan

Anda pelajari. Oleh karena itu, Anda akan disuguhi gambar atau lagu yang

tentunya akan semakin mendorong Anda untuk lebih tahu lagi materi yang

dipelajari pada bab tersebut.

2. Materi Pembelajaran.

Bagian ini berisi paparan materi pembelajaran

yang harus Anda pelajari. Materi pembelajaran disajikan dengan menarik

dan didukung oleh gambar-gambar yang relevan serta contoh-contoh yang

bersumber dari peristiwa-peristiwa yang terjadi di lingkungan sekitar.

Materi pembelajaran, dilengkapi dengan rubrik

Info Kewarganegaraan

Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan

xi

yang berisi tentang informasi-informasi tambahan yang tentunya akan

memperluas cakrawala berpikir Anda. Selain itu, juga terdapat rubrik

Penanaman Kesadaran Berkonstitusi.

Rubrik ini yang berisi nilai-nilai

sifatnya penting dan mendasar yang akan mengarahkan Anda dalam

pergaulan di berbagai lingkungan kehidupan.

3. Tugas Mandiri dan Kelompok.

Bagian ini mengajak Anda berlatih baik

secara mandiri atau berkelompok untuk menyelesaikan berbagai tugas,

baik dengan cara membaca berbagai literatur/buku, menganalisis suatu

kasus, melakukan pengamatan terhadap berbagai peristiwa yang sedang

terjadi di lingkungan sekitar ataupun melakukan wawancara dengan para

tokoh masyarakat atau aparatur negara.

4. Re

fl

eksi.

Melalui bagian ini, Anda diajak untuk mengevaluasi diri serta

merenungkan apa saja saja yang telah Anda berikan atau lakukan untuk

kemajuan bangsa dan negara.

5. Rangkuman.

Untuk mempermudah Anda dalam memahami materi

pembelajaran, buku ini juga dilengkapi dengan rubrik rangkuman. Rubrik

ini berisi intisari materi pembelajaran dalam satu bab.

6. Penilaian Diri.

Bagian ini untuk mengukur kesesuaian sikap dan perilaku

Anda sebagai warga negara, serta penilaian atas pemahaman materi

pembelajaran. Oleh karena itu, Anda diajak untuk menilai diri sendiri dengan

memberikan argumen atas nilai yang Anda tetapkan serta mengklari

fi

kasi

nilai-nilai yang berkembang di masyarakat melalui wacana yang dibaca.

7. Proyek Kewarganegaraan.

Rubrik ini bertujuan melatih kecakapan Anda

dalam mengolah potensi berpikir kritis. Oleh karena itu, Anda akan diajak

mengerjakan seperangkat tugas yang dapat meningkatkan keterampilan

Anda sebagai warga negara. Tugas-tugas tersebut, dikemas dalam bentuk

penelitian sederhana, analisis kasus, debat, menulis artikel, dan bermain

peran atau simulasi.

8. Uji Kompetensi.

Bagian ini berfungsi untuk mengukur sejauh mana

kompetensi yang telah Anda kuasai setelah mempelajari materi

pembelajaran pada satu bab. Anda akan diajak untuk menjawab berbagai

soal yang terdapat dalam bagian ini.

Kelas XII SMA/SMK/MA/MAK

xii

9. Indeks.

Bagian ini berisi daftar kata dan nama-nama tokoh penting yang

terdapat di dalam buku ini. Daftar ini, disusun secara alfabetis yang

memberikan informasi mengenai halaman tempat kata atau nama tokoh itu

ditemukan.

10. Glosarium.

Bagian ini melengkapi buku supaya Anda tidak bingung ketika

menemukan berbagai kata asing atau kata yang sulit dipahami, sehingga

mempermudah Anda untuk memahami materi secara keseluruhan.

Dengan membaca buku ini, semoga cakrawala berpikir Anda sebagai

warga negara akan semakin luas. Selain itu, kompetensi yang dimiliki juga

akan semakin bertambah banyak dan baik kualitasnya.

Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan

1

Kasus-Kasus

Pelanggaran Hak

dan Pengingkaran

Kewajiban Warga Negara

Selamat ya, Anda sekarang sudah duduk di kelas XII. Ini berarti Anda

tinggal satu tahun lagi belajar di jenjang SMA/SMK/MA/MAK. Dengan kata

lain, sebentar lagi Anda akan menyelesaikan proses pendidikan di jenjang

pendidikan menengah. Hal tersebut bisa terwujud tentu saja bergantung pada

usaha Anda dalam mengatasi berbagai tantangan dan rintangan yang akan

Anda hadapi di kelas XII. Oleh karena itu, Anda harus meningkatkan kuantitas

dan kualitas belajar, serta jangan lupa senantiasa berdoa kepada Tuhan Yang

Maha Esa dengan sungguh-sungguh setiap akan memulai dan mengakhiri

aktivitas sehari-hari termasuk kegiatan pembelajaran.

Pada bab ini, Anda akan diajak untuk menganalisis kasus pelanggaran hak

dan pengingkaran kewajiban warga negara. Di akhir pembelajaran pada bab

ini, diharapkan Anda menjadi warga negara yang selalu menyeimbangkan hak

dan kewajiban. Dengan kata lain, Anda menjadi warga negara yang selalu

mendahulukan kewajiban daripada hak. Anda baru menuntut hak, setelah

kewajiban dilakukan.

Sebagai tahap awal pembelajaran pada bab ini, cermatilah berita di bawah

ini.

Mendagri: Partisipasi Pilpres 70 Persen Sudah Luar Biasa

Menteri Dalam Negeri pada Kabinet Indonesia Bersatu

II, Gamawan Fauzi mengapresiasi tingginya partisipasi

pemilih pada Pemilu Presiden (Pilpres) 9 Juli lalu. Dia menilai,

partisipasi pemilih Pilpres mencapai 70 persen adalah luar

biasa.

“Ini (partisipasi pemilih) 70 persen itu luar biasa. Sudah

bagus,” kata Gamawan di Gedung Kemendagri, Jakarta Pusat,

Rabu (23/7/2014).

Bab

Kelas XII SMA/SMK/MA/MAK

2

Ia mengatakan, wajar jika persentase angka partisipasi

pemilu legislatif (Pileg) lebih tinggi dibandingkan Pilpres.

Sebab, kata Gamawan, pada Pileg, kandidat dipilih lebih

banyak. “Kalau Pileg kerabat ikut memilih. Kandidatnya lebih

banyak, 12.000 orang. Kalau Pilpres ini hanya empat orang

kandidat,” ujar mantan Gubernur Sumatera Barat itu.

Sebelumnya, Komisioner Komisi Pemilihan Umum

(KPU) mengakui persentase tingkat partisipasi pemilih pada

Pilpres 2014 menurun dibandingkan Pileg April 2014 dan

Pilpres 2009. Partisipasi pemilih Pilpres 2014 hanya 70 persen.

“Partisipasi (Pilpres 2014) sekitar 70 persen. Memang kalau

dilihat tren nasional mengalami penurunan,” kata Sigit.

Partisipasi pemilih pada Pileg 2014 mencapai 75,14

persen. Sedangkan pada Pilpres 2009 partisipasi pemilih

adalah 72 persen. Namun, dia mengatakan, angka 70 persen

bukan angka yang buruk.

Pada Pileg tercatat ada 124.972.491

suara sah. Adapun daftar pemilih tetap (DPT) untuk Pemilu

Legislatif 2014 mencatatkan 185.826.024.

Komisi Pemilihan

Umum (KPU) menyatakan, partisipasi pemilih pada Pemilu

Legislatif 2014 mencapai 75,11 persen. Dengan angka

partisipasi itu, 24,89 persen pemilih tidak menggunakan hak

pilihnya. Adapun total pemilih yang tercatat dalam DPT pilpres

sebanyak 190.307.134 orang. Jumlah ini meningkat 2.454.142

orang dari DPT Pileg. Penurunan tingkat partisipasi di Pilpres

terjadi secara persentase, meski terjadi peningkatan dari sisi

jumlah suara.

Sumber

: http://www.kemendagri.go.id/news/2014/07/24/

Nah, setelah Anda mencermati berita tersebut, jawablah pertanyaan di

bawah ini.

1. Mengapa partisipasi pemilih pada Pemilihan Presiden (Pilpres) 2014

mengalami penurunan dibandingkan dengan angka partisipasi pada saat

Pemilu Legislatif (Pileg) 2014?

2. Berdasarkan berita tersebut, jumlah pemilih yang tidak memberikan hak

pilihnya (golongan putih/Golput) pada Pilpres 2014 sebesar 30 %. Angka

tersebut meningkat dibandingkan dengan Pilpres 2014 (27,7%) dan Pilpres

2004 (24%). Berkaitan dengan hal tersebut, coba Anda identi

fi

kasi faktor-

faktor yang menyebabkan meningkatnya angka Golput tersebut!

Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan

3

3. Apakah Golput dapat dikatakan sebagai bentuk pelanggaran hak dan

pengingkaran kewajiban warga negara?

4. Menurut Anda, apa dampak terburuk ketika tingkat partisipasi rakyat pada

pemilihan umum terus mengalami penurunan?

5. Coba Anda rumuskan solusi untuk mencegah terus menurunnya tingkat

partisipasi rakyat pada kegiatan pemilihan umum!

A. Makna Hak dan Kewajiban Warga Negara

Hak merupakan semua hal yang Anda peroleh atau dapatkan. Hal tersebut

dapat berbentuk kewenangan atau kekuasaan untuk melakukan sesuatu.

Setiap hak yang diperoleh merupakan akibat dari dilaksanakannya kewajiban.

Dengan kata lain, hak baru bisa diperoleh apabila kewajiban sudah dilakukan.

Misalnya, seorang pegawai berhak mendapatkan upah, apabila sudah

melaksanakan tugas atau pekerjaan yang dibebankan kepadanya.

Pada pembelajaran di kelas XI, Anda sudah diperkenalkan dengan konsep

hak asasi manusia. Menurut Anda, sama atau tidak makna HAM dengan

konsep hak warga negara? Untuk mengetahui jawabanya, coba Anda cermati

uraian materi berikut ini.

Hak asasi manusia adalah

hak yang melekat pada diri setiap

pribadi manusia. Karena itu, hak

asasi manusia itu berbeda dari

pengertian hak warga negara.

Hak warga negara merupakan

seperangkat hak yang melekat

dalam diri manusia dalam

kedudukannya sebagai anggota dari

sebuah negara. Hak asasi sifatnya

universal, tidak terpengaruh status

kewarganegaraan seseorang. Akan

tetapi, hak warga negara dibatasi

oleh status kewarganegaraannya.

Dengan kata lain, tidak semua

hak warga negara adalah hak

asasi manusia. Akan tetapi dapat dikatakan bahwa semua hak asasi manusia

juga merupakan hak warga negara. Misalnya hak setiap warga negara untuk

menduduki jabatan dalam pemerintahan Republik Indonesia adalah hanya hak

warga negara Indonesia saja ketentuan ini, tidak berlaku bagi orang yang

bukan warga negara Indonesia.

Info Kewarganegaraan

Hak warga negara Indonesia

meliputi hak konstitusional dan

hak hukum. Hak konstitutional

adalah hak-hak yang dijamin di

dalam dan oleh UUD NRI Tahun

1945 (UUD NRI Tahun 1945),

sedangkan hak-hak hukum timbul

berdasarkan jaminan undang-

undang dan peraturan perundang-

undangan di bawahnya.

Kelas XII SMA/SMK/MA/MAK

4

Bagaimana dengan konsep kewajiban warga negara? Kewajiban secara

sederhana dapat diartikan sebagai segala sesuatu yang harus dilaksanakan

dengan penuh tanggung jawab. Dengan demikian, kewajiban warga negara

dapat diartikan sebagai tindakan atau perbuatan yang harus dilakukan oleh

seorang warga negara sebagaimana diatur dalam ketentuan perundang-

undangan yang berlaku. Apa yang membedakannya dengan kewajiban asasi?

Kewajiban asasi merupakan kewajiban dasar setiap orang. Dengan kata

lain, kewajiban asasi terlepas dari status kewarganegaraan yang dimiliki

oleh orang tersebut. Sementara itu, kewajiban warga negara dibatasi oleh

status kewarganegaraan seseorang. Akan tetapi, konsep kewajiban warga

negara memiliki cakupan yang lebih luas, karena meliputi pula kewajiban

asasi. Misalnya, di Indonesia menghormati hak hidup merupakan kewajiban

setiap orang terlepas apakah ia warga negara Indonesia atau bukan. Adapun

kewajiban bela negara hanya merupakan kewajiban warga negara Indonesia,

sementara warga negara asing tidak dikenakan kewajiban tersebut.

Hak dan kewajiban warga negara merupakan dua hal yang saling berkaitan.

Keduanya memiliki hubungan kausalitas atau hubungan sebab akibat.

Seseorang mendapatkan hak karena kewajibannya dipenuhi. Misalnya,

seorang pekerja mendapatkan upah, setelah melaksanakan pekerjaan yang

menjadi kewajibannya. Selain itu, hak yang didapatkan seseorang sebagai

akibat dari kewajiban yang dipenuhi oleh orang lain. Misalnya, seorang

pelajar mendapatkan ilmu pengetahuan pada mata pelajaran tertentu, sebagai

salah satu akibat dari dipenuhinya kewajiban oleh guru, yaitu melaksanakan

kegiatan pembelajaran di kelas.

Hak dan kewajiban warga negara juga tidak dapat dipisahkan karena

bagaimanapun dari kewajiban itulah muncul hak dan begitupun sebaliknya.

Akan tetapi, sering terjadi pertentangan karena hak dan kewajiban tidak

seimbang. Misalnya, setiap warga negara berhak atas perkerjaan dan

penghidupan yang layak. Meski menjadi hak, tetapi pada kenyataannya,

banyak warga negara belum merasakan kesejahteraan dalam menjalani

kehidupannya. Hal ini disebabkan oleh ketidakseimbangan antara hak dan

kewajiban. Apabila keseimbangan itu tidak ada akan terjadi kesenjangan

sosial yang berkepanjangan.

Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan

5

Tugas Mandiri 1.1

1. Bacalah buku atau sumber lain yang ada kaitannya dengan materi

pembelajaran pada bab ini. Kemudian coba identi

fi

kasi tiga pengertian

hak dan kewajiban warga negara menurut para pakar/ahli. Tuliskan hasil

identi

fi

kasi Anda dalam tabel di bawah ini.

No.

Nama Ahli

Pengertian Hak dan Kewajiban Warga

Negara

1.

.........................

...........................................................................

...........................................................................

...........................................................................

2.

.........................

............................................................................

............................................................................

...........................................................................

3.

.........................

...........................................................................

...........................................................................

...........................................................................

2. Berdasarkan pendapat-pendapat para pakar yang Anda temukan, coba

Anda analisis persamaan dan perbedaannya.

3. Coba Anda rumuskan makna hak dan kewajiban warga negara berdasarkan

pendapat sendiri.

B. Substansi Hak dan Kewajiban Warga Negara dalam

Pancasila

Pancasila merupakan ideologi yang mengedepankan nilai-nilai kemanusiaan.

Pancasila sangat menghormati hak dan kewajiban setiap warga negara.

Bagaimana Pancasila mengatur hak dan kewajiban setiap warga negara?

Pancasila menjamin hak asasi manusia melalui nilai-nilai yang terkandung

di dalamnya. Nilai-nilai Pancasila dapat dikategorikan menjadi tiga, yaitu

nilai dasar, nilai instrumental, dan nilai praksis. Ketiga nilai tersebut secara

langsung ataupun tidak langsung mengatur hak dan kewajiban warga negara

sebagaimana dipaparkan berikut ini.

Kelas XII SMA/SMK/MA/MAK

6

1. Hak dan Kewajiban Warga Negara dalam Nilai Dasar Sila-Sila

Pancasila

Nilai dasar berkaitan dengan hakikat kelima sila Pancasila, yaitu: nilai

ketuhanan, nilai kemanusiaan, nilai persatuan, nilai kerakyatan, dan nilai

keadilan. Nilai-nilai dasar tersebut bersifat universal, sehingga di dalamnya

terkandung cita-cita, tujuan, serta nilai-nilai yang baik dan benar. Selain itu,

nilai ini bersifat tetap dan melekat pada kelangsungan hidup negara.

Hubungan antara hak dan kewajiban warga negara dengan Pancasila dapat

dijabarkan secara singkat sebagai berikut.

a. Sila Ketuhanan Yang Maha Esa menjamin hak warga negara untuk bebas

memeluk agama sesuai dengan kepercayaannya serta melaksanakan ibadah

sesuai dengan ajaran agamanya masing-masing. Sila pertama ini juga

menggariskan beberapa kewajiban warga negara untuk:

1) membina kerja sama dan tolong-menolong dengan pemeluk agama lain

sesuai dengan situasi dan kondisi di lingkungan masing-masing;

2) mengembangkan toleransi antarumat beragama menuju terwujudnya

kehidupan yang serasi, selaras, dan seimbang; serta

3) tidak memaksakan suatu agama dan kepercayaan kepada orang lain.

b. Sila Kemanusiaan yang Adil dan Beradab menempatkan hak setiap warga

negara pada kedudukan yang sama dalam hukum serta memiliki hak-hak

yang sama untuk mendapat jaminan dan perlindungan hukum. Adapun

kewajiban warga negara yang tersirat dalam sila kedua ini di antaranya

kewajiban untuk:

1) memperlakukan orang lain sesuai harkat dan martabatnya sebagai

makhluk ciptaan Tuhan Yang Maha Esa;

2) mengakui persamaan derajat, hak, dan kewajiban setiap manusia

tanpa membeda-bedakan suku, keturunan, agama, jenis kelamin, dan

sebagainya;

3) mengembangkan sikap saling mencintai sesama manusia, tenggang

rasa, dan tidak semena-mena kepada orang lain; serta

4) melakukan berbagai kegiatan kemanusiaan.

c. Sila Persatuan Indonesia menjamin hak-hak setiap warga negara dalam

keberagaman yang terjadi kepada masyarakat Indonesia seperti hak

mengembangkan budaya daerah untuk memperkaya budaya nasional. Sila

ketiga mengamanatkan kewajiban setiap warga negara untuk:

Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan

7

1) menempatkan kepentingan bangsa dan negara di atas kepentingan

pribadi atau golongan;

2) sanggup dan rela berkorban untuk kepentingan bangsa dan negara;

3) mencintai tanah air dan bangsa Indonesia;

4) mengembangkan persatuan Indonesia atas dasar Bhinneka Tunggal Ika;

serta

5) memajukan pergaulan demi persatuan dan kesatuan bangsa.

d. Sila Kerakyatan yang Dipimpin oleh Hikmat Kebijaksanaan dalam

Permusyawaratan /Perwakilan dicerminkan dalam kehidupan pemerintahan,

bernegara, dan bermasyarakat yang demokratis. Sila keempat menjamin

partisipasi politik warga negara yang diwujudkan dalam bentuk kebebasan

berpendapat dan berorganisasi serta hak berpartisipasi dalam pemilihan

umum. Sila keempat mengamanatkan setiap warga negara untuk:

1) mengutamakan musyawarah mufakat dalam setiap pengambilan

keputusan;

2) tidak memaksakan kehendak kepada orang lain; dan

3) memberikan kepercayaan kepada wakil-wakil rakyat yang telah

terpilih untuk melaksanakan musyawarah dan menjalankan tugas

sebaik-baiknya.

Sumber

: www.dpr.go.id

Gambar 1.1

Musyawarah mufakat menjadi salah satu kewajiban warga negara dalam

mengambil keputusan

Kelas XII SMA/SMK/MA/MAK

8

e. Sila Keadilan Sosial bagi Seluruh Rakyat Indonesia mengakui hak

milik perorangan dan dilindungi pemanfaatannya oleh negara serta

memberi kesempatan sebesar-besarnya kepada masyarakat. Sila kelima

mengamanatkan setiap warga negara untuk:

1) mengembangkan sikap gotong royong dan kekeluargaan dengan

masyarakat di lingkungan sekitar;

2) tidak melakukan perbuatan yang merugikan kepentingan umum; dan

3) suka bekerja keras.

Tugas Mandiri 1.2

Identi

fi

kasi jenis hak dan kewajiban warga negara yang terkait dengan

setiap sila Pancasila. Tuliskan hasil identi

fi

kasimu dalam tabel di bawah ini

dan presentasikan di depan kelas!

No.

Sila Pancasila

Hak Warga Negara

Kewajiban Warga

Negara

1.

Ketuhanan Yang Maha

Esa

2.

Kemanusiaan yang Adil

dan Beradab

3.

Persatuan Indonesia

4.

Kerakyatan yang

Dipimpin oleh Hikmat

Kebijaksanaan dalam

Permusyawaratan/

Perwakilan

5.

Keadilan Sosial

bagi Seluruh Rakyat

Indonesia

2. Hak dan Kewajiban Warga Negara dalam Nilai Instrumental Sila-Sila

Pancasila

Nilai instrumental pada dasarnya merupakan penjabaran dari nilai-nilai

dasar yang terkandung dalam Pancasila. Perwujudan nilai instrumental pada

umumnya berbentuk ketentuan-ketentuan konstitusional mulai dari undang-

undang dasar sampai dengan peraturan daerah. Pada bagian ini, Anda akan

diajak untuk menganalisis keberadaan hak dan kewajiban warga negara dalam

UUD NRI Tahun 1945.

Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan

9

Apabila Anda telaah UUD NRI Tahun 1945, baik naskah sebelum ataupun

setelah perubahan, Anda akan mudah menemukan ketentuan mengenai warga

negara dengan segala hal yang melekat pada dirinya. Ketentuan tersebut

dapat Anda identi

fi

kasi mulai dari Pasal 26 sampai Pasal 34. Dalam ketentuan

tersebut, diatur mengenai jenis hak dan kewajiban warga negara Indonesia.

Berikut ini diuraikan beberapa jenis hak dan kewajiban yang diatur dalam

UUD NRI Tahun 1945.

a. Hak atas Kewarganegaraan

Siapakah yang menjadi warga negara dan penduduk Indonesia? Pasal 26

ayat (1) dan (2) dengan tegas menjawab pertanyaan tersebut. Berdasarkan

ketentuan pasal tersebut, yang menjadi warga negara ialah orang-orang bangsa

Indonesia asli dan orang-orang bangsa lain yang disahkan dengan undang-

undang sebagai warga negara. Adapun yang menjadi penduduk Indonesia ialah

warga negara Indonesia dan orang asing yang bertempat tinggal di Indonesia.

Pasal 26 merupakan jaminan atas hak setiap orang untuk mendapatkan status

kewarganegaraannya yang tidak dapat dicabut secara semena-mena.

b. Kesamaan Kedudukan dalam Hukum dan Pemerintahan

Negara Republik Indonesia menganut asas bahwa setiap warga negara

mempunyai kedudukan yang sama dihadapan hukum dan pemerintahan.

Pasal 27 ayat (1) menyatakan bahwa

“Segala warga negara bersamaan

kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahan dan wajib menjunjung

hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya”

. Hal ini

menunjukkan adanya keseimbangan antara hak dan kewajiban dan tidak

adanya diskriminasi di antara warga negara mengenai kedua hal ini. Pasal 27

ayat (1) merupakan jaminan hak warga negara atas kedudukan sama dalam

hukum dan pemerintahan, serta merupakan kewajiban warga negara untuk

menjunjung hukum dan pemerintahan.

c. Hak atas Pekerjaan dan Penghidupan yang Layak Bagi Kemanusiaan

Pasal 27 ayat (2) menyatakan bahwa

“Tiap-tiap warga negara berhak

atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan”.

Berbagai

peraturan perundang-undangan yang mengatur hal ini, seperti yang terdapat

dalam undang-undang agraria, perkoperasian, penanaman modal, sistem

pendidikan nasional, tenaga kerja, perbankan, dan sebagainya yang bertujuan

menciptakan lapangan kerja agar warga negara memperoleh penghidupan

layak.

Kelas XII SMA/SMK/MA/MAK

10

Sumber

:

http://www.tempo.co/read/news

Gambar 1.2

Setiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak

d. Hak dan kewajiban bela negara

Pasal 27 ayat (3) menyatakan bahwa

“Setiap warga negara berhak dan wajib

ikut serta dalam upaya pembelaan negara”.

Ketentuan tersebut menegaskan

hak dan kewajiban warga negara menjadi sebuah kesatuan. Dengan kata lain,

upaya pembelaan negara merupakan hak sekaligus menjadi kewajiban dari

setiap warga negara Indonesia.

e. Kemerdekaan Berserikat dan Berkumpul

Pasal 28 menetapkan hak warga negara untuk berserikat dan berkumpul,

serta mengeluarkan pikiran secara lisan maupun tulisan, dan sebagainya.

Dalam ketentuan ini, terdapat tiga hak warga negara, yaitu hak kebebasan

berserikat, hak kebebasan berkumpul, serta hak kebebasan untuk berpendapat.

Dalam melaksanakan ketiga hak tersebut, setiap warga negara berkewajiban

mematuhi berbagai ketentuan yang mengaturnya.

Sumber

:

http://www.pikiran-rakyat.com

Gambar 1.3

Setiap warga negara berhak berkumpul, mengemukakan pendapat dan pikirannya

Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan

11

f. Kemerdekan Memeluk Agama

Pasal 29 ayat (1) menyatakan bahwa

“Negara berdasar atas Ketuhanan

Yang Maha Esa”

. Ketentuan ayat ini menyatakan kepercayaan bangsa

Indonesia terhadap Tuhan Yang Maha Esa. Kemudian Pasal 29 ayat (2)

menyatakan

“Negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk

memeluk agamanya masing-masing dan untuk beribadat menurut agamanya

dan kepercayaannya itu”

. Hal ini merupakan hak warga negara atas kebebasan

beragama. Dalam konteks kehidupan bangsa Indonesia, kebebasan beragama

ini tidak diartikan bebas tidak beragama, tetapi bebas untuk memeluk satu

agama sesuai dengan keyakinan masing-masing, serta bukan berarti pula

bebas untuk mencampuradukkan ajaran agama.

g. Pertahanan dan Keamanan Negara

Pertahanan dan keamanan negara dalam UUD NRI Tahun 1945 dinyatakan

dalam bentuk hak dan kewajiban yang dirumuskan dalam Pasal 30 ayat (1)

dan (2). Ketentuan tersebut menyatakan hak dan kewajiban warga negara

untuk ikut serta dalam usaha pertahanan dan keamanan negara.

Sumber

:

http://visitpAndaan.wordpress.com

Gambar 1.4

Siskamling merupakan perwujudan kewajiban warga negara dalam bidang pertahanan dan

keamanan

Penanaman Kesadaran Berkonstitusi

Keseimbangan antara hak dan kewajiban dapat diwujudkan dengan

cara mengetahui posisi diri kita sendiri. Sebagai seorang warga negara

kita harus tahu hak dan kewajiban kita. Laksanakan apa yang menjadi

kewajiban kita serta perjuangkan apa yang menjadi hak kita. Seorang

pejabat atau pemerintah pun harus tahu akan hak dan kewajibannya. Seperti

yang sudah tercantum dalam hukum dan aturan-aturan yang berlaku. Jika

hak dan kewajiban seimbang dan terpenuhi, kehidupan masyarakat akan

aman sejahtera.

Kelas XII SMA/SMK/MA/MAK

12

h. Hak Mendapat Pendidikan

Salah satu tujuan Negara Kesatuan Republik Indonesia tecermin dalam

alinea keempat Pembukaan UUD NRI Tahun 1945, yaitu pemerintah negara

Indonesia antara lain berkewajiban mencerdaskan kehidupan bangsa. Pasal

31 ayat (1) UUD NRI Tahun 1945 menetapkan bahwa “

Setiap warga negara

berhak mendapat pendidikan”

. Ketentuan ini merupakan penegasan hak

warga negara untuk mendapatkan pendidikan. Selanjutnya, Pasal 31 ayat (2)

ditegaskan bahwa “

Setiap warga negara wajib mengikuti pendidikan dasar

dan pemerintah wajib membiayainya”

. Pasal ini merupakan penegasan atas

kewajiban warga negara untuk mengikuti pendidikan dasar. Untuk maksud

tersebut, Pasal 31 ayat (3) UUD NRI Tahun 1945 mewajibkan pemerintah

mengusahakan dan menyelenggarakan satu sistem pendidikan nasional, yang

meningkatkan keimanan dan ketakwaan serta akhlak mulia dalam rangka

mencerdaskan kehidupan bangsa.

i. Kebudayaan Nasional Indonesia

Pasal 32 ayat (1) UUD NRI Tahun 1945 menetapkan bahwa

“Negara

memajukan kebudayaan nasional Indonesia di tengah peradaban dunia

dengan menjamin kebebasan masyarakat dalam memelihara dan mengembang-

kan nilai-nilai budayanya”

. Hal ini merupakan penegasan atas jaminan hak

warga negara untuk mengembangkan nilai-nilai budayanya. Kemudian, dalam

Pasal 32 ayat (2), disebutkan “

Negara menghormati dan memelihara bahasa

daerah sebagai kekayaan budaya nasional”

. Ketentuan ini merupakan

jaminan atas hak warga negara untuk mengembangkan dan menggunakan

bahasa daerah sebagai bahasa pergaulan.

Sumber

:

hƩ p://jenisbudayaindonesia.blogspot.

com

Gambar 1.5

Setiap warga negara berhak untuk

mengembangkan budaya daerahnya

Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan

13

j. Perekonomian Nasional

Pasal 33 UUD NRI Tahun 1945 mengatur tentang perekonomian nasional.

Pasal 33 terdiri atas lima ayat, yaitu sebagai berikut.

(1) Perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasar atas asas

kekeluargaan.

(2) Cabang-cabang produksi yang penting bagi negara dan yang menguasai

hajat hidup orang banyak dikuasai oleh negara.

(3) Bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai

oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat.

(4) Perekonomian nasional diselenggarakan berdasar atas demokrasi

ekonomi dengan prinsip kebersamaan, e

fi

siensi berkeadilan,

berkelanjutan, berwawasan lingkungan, kemandirian, serta dengan

menjaga keseimbangan kemajuan dan kesatuan ekonomi nasional.

(5) Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan pasal ini diatur dalam

undang-undang.

Ketentuan Pasal 33 ini merupakan jaminan hak warga negara atas usaha

perekonomian dan hak warga negara untuk mendapatkan kemakmuran.

k. Kesejahteraan Sosial

Masalah kesejahteraan sosial dalam UUD RI Tahun 1945 diatur dalam

Pasal 34. Pasal ini terdiri atas empat ayat, yaitu sebagai berikut.

(1) Fakir miskin dan anak-anak yang terlantar dipelihara oleh negara.

(2) Negara mengembangkan sistem jaminan sosial bagi seluruah rakyat dan

memberdayakan masyarakat yang lemah dan tidak mampu sesuai dengan

martabat kemanusiaan.

(3) Negara bertanggung jawab atas penyediaan fasilitas pelayanan kesehatan

dan fasilitas pelayanan umum yang layak.

(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan pasal ini diatur dalam

undang-undang.

Pasal 34 UUD NRI Tahun 1945 memancarkan semangat untuk mewujudkan

keadilan sosial. Ketentuan dalam pasal ini memberikan jaminan atas hak

warga negara untuk mendapatkan kesejahteraan sosial yang terdiri atas hak

mendapatkan jaminan sosial, hak mendapatkan jaminan kesehatan, dan hak

mendapatkan fasilitas umum yang layak.

Kelas XII SMA/SMK/MA/MAK

14

Tugas Mandiri 1.3

Nah, setelah membaca uraian materi di atas, identi

fi

kasi perwujudan hak dan

kewajiban warga negara yang diatur dalam UUD NRI Tahun 1945. Tuliskan

hasil identi

fi

kasimu dalam tabel di bawah ini. Infomasikan temuanmu kepada

teman-teman yang lain.

Perwujudan Hak Warga Negara

No.

Jenis Hak Warga Negara

Contoh Perwujudannya

1.

2.

3.

4.

5.

dst.

Perwujudan Kewajiban Warga Negara

No.

Jenis Kewajiban Warga Negara

Contoh Perwujudannya

1.

2.

3.

4.

5.

dst.

Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan

15

3. Hak dan Kewajiban Warga Negara dalam Nilai Praksis Sila-Sila

Pancasila

Nilai praksis pada hakikatnya merupakan perwujudan dari nilai-nilai

instrumental. Dengan kata lain, nilai praksis merupakan realisasi dari

ketentuan-ketentuan yang termuat dalam peraturan perundang-undangan

yang terwujud dalam sikap dan tindakan sehari-hari. Nilai praksis Pancasila

senantiasa berkembang dan selalu dapat dilakukan perubahan dan perbaikan

sesuai perkembangan zaman dan aspirasi masyarakat. Hal tersebut dikarenakan

Pancasila sebagai ideologi yang terbuka.

Hak dan kewajiban warga negara dalam nilai praksis Pancasila dapat

terwujud apabila nilai-nilai dasar dan instrumental dari Pancasila itu sendiri

dapat dilaksanakan dalam kehidupan sehari-hari oleh seluruh warga negara.

Oleh sebab itu, setiap warga negara harus menunjukkan sikap positif dalam

kehidupan sehari-hari. Adapun sikap positif tersebut di antaranya dapat Anda

lihat dalam tabel di bawah ini.

No.

Sila Pancasila

Sikap Positif yang Ditunjukkan

1.

Ketuhanan Yang Maha

Esa

a. Hormat-menghormati dan bekerja

sama antarumat beragama

sehingga terbina kerukunan

hidup.

b. Saling menghormati kebebasan

beribadah sesuai dengan agama

dan kepercayaannya.

c. Tidak memaksakan suatu agama

dan kepercayaan kepada orang

lain.

2.

Kemanusian yang Adil

dan Beradab

a. Mengakui persamaan derajat,

hak dan kewajiban antara sesama

manusia.

b. Saling mencintai sesama manusia.

c. Tenggang rasa kepada orang lain.

d. Tidak semena-mena kepada orang

lain.

e. Menjunjung tinggi nilai-nilai

kemanusiaan.

f.

Berani membela kebenaran dan

keadilan.

g. Hormat-menghormati dan bekerja

sama dengan bangsa lain.

Kelas XII SMA/SMK/MA/MAK

16

No.

Sila Pancasila

Sikap Positif yang Ditunjukkan

3.

Persatuan Indonesia

a. Menempatkan persatuan, kesatuan,

kepentingan, dan keselamatan

bangsa dan negara di atas

kepentingan pribadi atau golongan.

b. Rela berkorban untuk kepentingan

bangsa dan negara .

c. Cinta tanah air dan bangsa.

d. Bangga sebagai Bangsa Indonesia

dan ber-Tanah Air Indonesia.

e. Memajukan pergaulan demi

persatuan dan kesatuan bangsa

yang ber-Bhinneka Tunggal Ika.

4.

Kerakyatan yang

Dipimpin oleh Hikmat

Kebijaksanaan dalam

Permusyawaratan/

Perwakilan

a. Mengutamakan kepentingan

negara dan masyarakat.

b. Tidak memaksakan kehendak

kepada orang lain.

c. Mengutamakan musyawarah

dalam mengambil keputusan untuk

kepentingan bersama.

d. Menerima dan melaksanakan

setiap keputusan musyawarah.

e. Mempertanggungjawabkan setiap

keputusan musyawarah secara

moral kepada Tuhan Yang Maha

Esa.

5.

Keadilan Sosial

bagi Seluruh Rakyat

Indonesia

a. Menjaga keseimbangan antara hak

dan kewajiban.

b. Menghormati hak-hak orang lain.

c. Suka memberi pertolongan kepada

orang lain.

d. Menjauhi sikap pemerasan kepada

orang lain.

e. Menjauhi sifat boros dan gaya

hidup mewah.

f. Rela bekerja keras.

g. Menghargai hasil karya orang lain.

Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan

17

C. Kasus Pelanggaran Hak dan Pengingkaran

Kewajiban Warga Negara

1. Penyebab Terjadinya Pelanggaran Hak dan Pengingkaran Kewajiban

Warga Negara

Pelanggaran hak warga negara terjadi ketika warga negara tidak dapat

menikmati atau memperoleh haknya sebagaimana yang ditetapkan oleh

undang-undang. Pelanggaran hak warga negara merupakan akibat dari adanya

pelalaian atau pengingkaran terhadap kewajiban baik yang dilakukan oleh

pemerintah maupun oleh warga negara sendiri. Misalnya, kemiskinan yang

masih menimpa sebagian masyarakat Indonesia. Hal itu dapat disebabkan

program pembangunan tidak berjalan sebagaimana mestinya. Atau, bisa

juga disebabkan oleh perilaku warga negara sendiri yang tidak mempunyai

keterampilan sehingga kesulitan mendapatkan pekerjaan yang layak.

Pelanggaran hak dan pengingkaran kewajiban warga negara di antaranya

disebabkan oleh faktor-faktor berikut.

a. Sikap egois atau terlalu mementingkan diri sendiri.

Sikap ini akan menyebabkan seseorang selalu menuntut haknya, sementara

kewajibannya sering diabaikan. Seseorang yang mempunyai sikap seperti

ini akan menghalalkan segala cara supaya haknya bisa terpenuhi, meskipun

caranya tersebut dapat melanggar hak orang lain.

b. Rendahnya kesadaran berbangsa dan bernegara.

Hal ini akan menyebabkan pelaku pelanggaran berbuat seenaknya.

Pelaku tidak mau tahu bahwa orang lain pun mempunyai hak yang harus

dihormati. Sikap tidak mau tahu ini berakibat muncul perilaku atau

tindakan penyimpangan terhadap hak dan kewajiban warga negara.

c. Sikap tidak toleran.

Sikap ini akan menyebabkan munculnya saling tidak menghargai dan tidak

menghormati atas kedudukan atau keberadaan orang lain. Sikap ini pada

akhirnya akan mendorong orang untuk melakukan pelanggaran kepada

orang lain.

d. Penyalahgunaan kekuasaan.

Di dalam masyarakat terdapat banyak kekuasaan yang berlaku. Kekuasaan

di sini tidak hanya menunjuk pada kekuasaan pemerintah, tetapi juga

bentuk-bentuk kekuasaan lain yang terdapat di dalam masyarakat. Salah

Kelas XII SMA/SMK/MA/MAK

18

satu contohnya adalah kekuasaan di dalam perusahaan. Para pengusaha

yang tidak memperdulikan hak-hak buruhnya jelas melanggar hak warga

negara. Oleh karena itu, setiap penyalahgunaan kekuasaan mendorong

timbulnya pelanggaran hak dan kewajiban warga negara.

e. Ketidaktegasan aparat penegak hukum.

Aparat penegak hukum yang tidak bertindak tegas terhadap setiap

pelanggaran hak dan pengingkaran kewajiban warga negara, tentu saja

akan mendorong timbulnya pelanggaran lainnya. Penyelesaian kasus

pelanggaran yang tidak tuntas akan menjadi pemicu bagi munculnya kasus-

kasus lain. Para pelaku cenderung mengulangi perbuatannya, dikarenakan

mereka tidak menerima sanksi yang tegas atas perbuatannya itu. Selain hal

tersebut, aparat penegak hukum yang bertindak sewenang-wenang juga

merupakan bentuk pelanggaran terhadap hak warga negara dan menjadi

contoh yang tidak baik, serta dapat mendorong timbulnya pelanggaran

yang dilakukan oleh masyarakat.

f. Penyalahgunaan teknologi.

Kemajuan teknologi dapat memberikan pengaruh yang positif, tetapi

bisa juga memberikan pengaruh negatif bahkan dapat memicu timbulnya

kejahatan. Anda tentunya pernah mendengar terjadinya kasus penculikan

yang berawal dari pertemanan dalam jejaring sosial. Kasus tersebut

menjadi bukti apabila kemajuan teknologi tidak dimanfaatkan untuk

hal-hal yang sesuai aturan, tentu saja akan menjadi penyebab timbulnya

pelangaran hak warga negara. Selain itu juga, kemajuan teknologi

dalam bidang produksi ternyata dapat menimbulkan dampak negatif,

misalnya munculnya pencemaran lingkungan yang bisa mengakibatkan

terganggunya kesehatan manusia.

2. Kasus Pelanggaran Hak Warga Negara

Anda tentunya pernah melihat para anak jalanan sedang mengamen di

perempatan jalan raya. Mungkin juga Anda pernah didatangi pengemis yang

meminta sumbangan. Nah, anak jalanan dan pengemis merupakan salah satu

golongan warga negara yang kurang beruntung, karena tidak bisa mendapatkan

haknya secara utuh. Kondisi yang mereka alami salah satunya disebabkan oleh

terjadinya pelanggaran terhadap hak mereka sebagai warga negara, misalnya

pelanggaran terhadap hak mereka untuk mendapatkan pendidikan sehingga

mereka menjadi putus sekolah dan akibatnya mereka menjadi anak jalanan.

Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan

19

Sumber

: http://gmsrw12.blogspot.com

Gambar 1.6

Anak jalanan merupakan golongan warga negara yang kurang beruntung karena

tidak bisa menikmati haknya secara utuh.

Pelanggaran terhadap hak warga negara bisa kita lihat dari kondisi yang

saat ini terjadi misalnya sebagai berikut.

a. Proses penegakan hukum masih belum optimal dilakukan, misalnya

masih terjadi kasus salah tangkap, perbedaan perlakuan oknum aparat

penegak hukum terhadap para pelanggar hukum dengan dasar kekayaan

atau jabatan masih terjadi, dan sebagainya. Hal itu merupakan bukti

bahwa amanat Pasal 27 ayat (1) UUD NRI Tahun 1945 yang menyatakan

“Segala warga negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum dan

pemerintahan dan wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan

tidak ada kecualinya” belum sepenuhnya dilaksanakan.

b. Saat ini, tingkat kemiskinan dan angka pengangguran di negara kita

masih cukup tinggi, padahal Pasal 27 ayat (2) UUD NRI Tahun 1945

mengamanatkan bahwa “Tiap-tiap warga negara berhak atas pekerjaan

dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan”.

c. Makin merebaknya kasus pelanggaran hak asasi manusia seperti

pembunuhan, pemerkosaan, kekerasan dalam rumah tangga, dan

sebagainya. Padahal, Pasal 28A–28J UUD NRI Tahun 1945 menjamin

keberadaan Hak Asasi Manusia.

d. Masih terjadinya tindak kekerasan mengatasnamakan agama, misalnya

penyerangan tempat peribadatan, padahal Pasal 29 ayat (2) UUD NRI

Tahun 1945 menegaskan bahwa “negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap

penduduk untuk memeluk agamanya masing-masing dan untuk beribadat

menurut agamanya dan kepercayaannya itu”.

Kelas XII SMA/SMK/MA/MAK

20

e. Angka putus sekolah yang cukup tinggi mengindikasikan belum terlaksana

secara sepenuhnya amanat Pasal 31 ayat (1) UUD NRI Tahun 1945 yang

menyatakan bahwa “setiap warga negara berhak mendapat pendidikan”.

f. Pelanggaran hak cipta, misalnya peredaran VCD/DVD bajakan, perilaku

plagiat dalam membuat sebuah karya dan sebagainya.

Contoh-contoh yang diuraikan di atas membuktikan bahwa tidak

terpenuhinya hak warga negara dikarenakan adanya kelalaian atau

pengingkaran dalam pemenuhan kewajiban sebagaimana yang dipersyaratkan

dalam UUD NRI Tahun 1945 dan ketentuan perundang-undangan lainnya.

Hal-hal tersebut apabila tidak segera diatasi, dapat mengganggu kelancaran

proses pembangunan yang sedang dilaksanakan.

Tugas Kelompok 1.1

Bacalah berita di bawah ini bersama teman sebangkumu.

Tingginya Angka Putus Sekolah Jadi Kendala Wajib

Belajar 12 Tahun

Indonesia memiliki program Wajib Belajar (Wajar)

12 Tahun. Program ini mewajibkan anak bangsa bisa

melanjutkan sekolah hingga SMA atau SMK. Pemerintah

melalui Kemendikbud juga telah meluncurkan program ini

pada tahun pelajaran 2015/2016.

Direktur Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah,

Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Dirjen

Dikdasmen Kemendikbud), Hamid Muhammad menyatakan

untuk mencapai program Wajar 12 Tahun memang tidak

mudah. Menurut dia, salah satu kendala yang dihadapi

adalah tingginya angka putus sekolah di tingkat sekolah

menengah.

Hamid mengungkapkan, sebanyak delapan persen anak

Indonesia yang berhasil menyelesaikan sekolah menengah

pertama (SMP). Namun, sejumlah siswa itu malah tidak

mampu melanjutkan pendidikannya ke tingkat selanjutnya.

Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan

21

Menurut Hamid, penyebab munculnya angka itu memiliki

banyak faktor. Pertama, kata dia, terkait dengan masalah

kesejahteraan keluarga.

Selain itu, Hamid menjelaskan, rendahnya harapan siswa

dan orang tua juga menjadi salah satu faktor kuat penyebab

putusnya sekolah. Mereka, lanjut dia, memiliki harapan

kecil terhadap efektivitas sekolah dalam meningkatkan

kesempatan bekerja.

Kebanyakan anak dan orang tua di Indonesia, Hamid

mengungkapkan, mereka lebih berpikir bahwa pendidikan

tidak memiliki relevansi dan manfaat yang kuat baginya.

Oleh karena itu, para orangtua pun tidak menyekolahkan

anak mereka. Mereka lebih memilih anaknya untuk bekerja

daripada melanjutkan sekolah.

“Kondisi seperti ini jelas tidak mudah,” ujar Hamid

kepada wartawan di Kantor Kemendikbud, Jakarta, Jumat

(25/9/2015).

Sumber:

http://nasional.republika.co.id/berita/nasional/umum/15/09/26/

Setelah membaca kasus di atas diskusikanlah dengan teman sebangkumu

pertanyaan-pertanyaan di bawah ini.

1. Mengapa faktor ekonomi dianggap sebagai penyebab utama meningkatnya

angka putus sekolah?

2. Apabila dikaitkan dengan Pancasila, kasus tersebut merupakan

ketidaksesuaian dari sila keberapa? Berikan alasannya!

3. Adakah faktor lain selain faktor ekonomi yang menjadi penyebab

meningkatnya angka putus sekolah? Apabila ada, apa saja faktor tersebut?

4. Pada saat ini, pemerintah telah mengeluarkan berbagai kebijakan untuk

menanggulangi permasalahan ini, di antaranya dengan memberikan

Bantuan Operasional Sekolah, beasiswa, sekolah gratis, dan sebagainya.

Menurut Anda, apakah upaya pemerintah tersebut sudah berhasil?

Kemukakan indikator keberhasilannya.

Kelas XII SMA/SMK/MA/MAK

22

5. Selain pemerintah, siapa lagi yang bertanggung jawab untuk mengatasi

masalah ini? Apa saja peran yang bisa ditampilkannya?

6. Apa solusi yang Anda ajukan untuk mengatasi masalah ini? Bagaimana

strateginya supaya solusi itu berhasil?

7. Kemukakan bentuk pelanggaran hak warga negara yang pernah terjadi di

daerahmu. Bagaimana solusi untuk menyelesaikannya?

3. Kasus Pengingkaran Kewajiban Warga Negara

Anda tentunya sering membaca slogan “orang bijak taat pajak”. Slogan

singkat mempunyai makna yang sangat dalam, yaitu ajakan kepada setiap

warga negara untuk memenuhi kewajibannya, salah satunya adalah membayar

pajak. Kewajiban warga negara bukan hanya membayar pajak, tetapi masih

banyak lagi bentuk lainnya seperti taat aturan, menjunjung tinggi pemerintahan,

dan bela negara. Kewajiban-kewajiban tersebut apabila dilaksanakan akan

mendukung suksesnya program pembangunan di negara ini serta mendorong

terciptanya keadilan, ketertiban, perdamaian, dan sebagainya.

Pada kenyataannya, saat ini, banyak terjadi pengingkaran terhadap

kewajiban-kewajiban warga negara. Dengan kata lain, warga negara banyak

yang tidak melaksanakan kewajibannya sebagaimana yang telah ditetapkan

oleh undang-undang. Pengingkaran tersebut biasanya disebabkan oleh

tingginya sikap egoisme yang dimiliki oleh setiap warga negara sehingga yang

ada di pikirannya hanya sebatas bagaimana cara mendapat haknya, sementara

yang menjadi kewajibannya dilupakan. Selain itu, rendahnya kesadaran

hukum warga negara juga mendorong terjadinya pengingkaran kewajiban

oleh warga negara.

Pengingkaran kewajiban warga negara banyak sekali bentuknya, mulai

dari sederhana sampai yang berat, di antaranya adalah sebagai berikut.

a. Membuang sampah sembarangan

b. Melanggar aturan berlalu lintas, misalnya tidak memakai helm, mengemudi

tetapi tidak mempunyai Surat Izin Mengemudi, tidak mematuhi rambu-

rambu lalu lintas, berkendara tetapi tidak membawa Surat Tanda Nomor

Kendaraan (STNK), dan sebagainya.

c. Merusak fasilitas negara, misalnya mencorat-coret bangunan milik umum,

merusak jaringan telepon.

d. Tidak membayar pajak kepada negara, seperti pajak bumi dan bangunan,

pajak kendaraan bermotor, retribusi parkir dan sebaganya.

e. Tidak berpartisipasi dalam usaha pertahanan dan keamanan negara,

misalnya mangkir dari kegiatan siskamling.

Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan

23

Pengingkaran kewajiban tersebut apabila tidak segera diatasi akan berakibat

pada proses pembangunan yang tidak lancar. Selain itu pengingkaran terhadap

kewajiban akan berakibat secara langsung terhadap pemenuhan hak warga

negara.

Tugas Kelompok 1.2

Bacalah kasus di bawah ini bersama teman sebangkumu.

Kesadaran Bayar Pajak Warga Masih Rendah

Direktur Jenderal Direktorat Jenderal Pajak Fuad

Rahmany mengatakan bahwa kesadaran warga Indonesia

untuk membayar pajak hingga saat ini masih rendah. Hal itu

terlihat dari masih minimnya jumlah wajib pajak, baik pribadi

maupun perusahaan, yang membayar pajak. “Seharusnya

ada enam juta perusahaan yang bayar pajak. Sekarang baru

520 ribu yang bayar. Sementara wajib pajak pribadi baru 30

persen yang bayar pajak,” kata Fuad saat membuka acara

seminar yang diadakan Ikatan Konsultan Pajak Indonesia di

Hotel Borobudur, Jakarta, Senin, 23 September 2013.

Padahal, menurut Fuad, pajak merupakan instrumen yang

penting dalam kehidupan bernegara. Seluruh kebutuhan

pembangunan negara, baik pembangunan infrastruktur,

belanja subsidi, dan kebutuhan belanja pegawai, dibayar

dengan uang pajak. “Tapi sebagian besar masyarakat masih

belum paham mengenai keberadaan pajak,” katanya.

Fuad berharap seluruh elemen masyarakat mau

berpartisipasi secara aktif untuk membangun negara dengan

membayar pajak. “Bangsa yang besar dan maju itu sukses

dalam perpajakan. Mereka (warganya) mau urunan,” kata

Fuad.

Jika kesadaran warga dalam membayar pajak sudah

terbangun, Fuad optimistis

tax ratio

akan terus tumbuh

dan pembangunan infrastruktur dapat dilakukan dengan

maksimal. “Sehingga pertumbuhan ekonomi Indonesia bisa

maju dengan pesat.

Tax ratio

Cina mencapai 17,5 persen.

Sedangkan Indonesia baru 12 persen. Kalau semua bayar

pajak,

tax ratio

Indonesia bisa mencapai 18 persen,” katanya.

Sumber

: http://www.tempo.co/read/news/2013/09/23/092515799

Kelas XII SMA/SMK/MA/MAK

24

Setelah membaca kasus di atas diskusikanlah dengan teman sebangkumu

pertanyaan-pertanyaan di bawah ini.

1. Apa saja yang menyebabkan rendahnya kesadaran membayar pajak?

2. Jelaskan akibat yang akan diterima negara ketika pendapatan dari pajak

terus mengalami penurunan.

3. Apabila dikaitkan dengan Pancasila, kasus tersebut merupakan

ketidaksesuaian dari sila keberapa? Berikan alasannya.

4. Apa saja solusi yang sudah dilakukan pemerintah untuk meningkatkan

kesadaran warga negara dalam membayar pajak? Bagaimana tingkat

keberhasilan dari solusi tersebut?

5. Kemukakan solusi yang Anda tawarkan untuk meningkatkan kesadaran

warga negara dalam membayar pajak dan kesadaran melaksanakan

kewajiban lainnya sebagai warga negara.

6. Kemukakan kasus lain yang berkaitan dengan pengingkaran kewajiban

warga negara yang pernah terjadi di daerahmu, serta bagaimana proses

penyelesaiannya.

D. Penanganan Pelanggaran Hak dan Pengingkaran

Kewajiban Warga Negara

1. Upaya Pemerintah dalam Penanganan Kasus Pelanggaran Hak dan

Pengingkaran Kewajiban Warga Negara

Mencegah lebih baik daripada mengobati. Pernyataan itu tentunya sudah

sering Anda dengar. Pernyataan tersebut sangat relevan dalam proses penegakan

hak dan kewajiban warga negara. Tindakan terbaik dalam penegakan hak

dan kewajiban warga adalah dengan mencegah timbulnya semua faktor

penyebab dari pelanggaran hak dan pengingkaran kewajiban warga negara.

Apabila faktor penyebabnya tidak muncul, pelanggaran hak dan pengingkaran

kewajiban warga negara dapat diminimalisasi atau bahkan dihilangkan.

Berikut ini upaya pencegahan yang dapat dilakukan untuk mengatasi

berbagai kasus pelanggaran hak dan pengingkaran kewajiban warga negara.

a. Supremasi hukum dan demokrasi harus ditegakkan. Pendekatan hukum

dan pendekatan dialogis harus dikemukakan dalam rangka melibatkan

partisipasi masyarakat dalam kehidupan berbangsa dan bernegara. Para

pejabat penegak hukum harus memenuhi kewajiban dengan memberikan

pelayanan yang baik dan adil kepada masyarakat, memberikan perlindungan

Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan

25

kepada setiap orang dari

perbuatan melawan hukum, dan

menghindari tindakan kekerasan

yang melawan hukum dalam

rangka menegakkan hukum.

b. Mengoptimalkan peran lembaga-

lembaga selain lembaga tinggi

negara yang berwenang dalam

penegakan hak dan kewajiban

warga negara seperti Komisi

Pemberantasan Korupsi (KPK),

Lembaga Ombudsman Republik

Indonesia, Komisi Nasional

Hak Asasi Manusia (Komnas

HAM), Komisi Perlindungan

Anak Indonesia (KPAI), dan

Komisi Nasional Anti Kekerasan

terhadap Perempuan (Komnas

Perempuan).

c. Meningkatkan kualitas pelayanan

publik untuk mencegah terjadinya

berbagai bentuk pelanggaran hak

dan pengingkaran kewajiban

warga negara oleh pemerintah.

d. Meningkatkan pengawasan dari masyarakat dan lembaga-lembaga politik

terhadap setiap upaya penegakan hak dan kewajiban warga negara.

e. Meningkatkan penyebarluasan prinsip-prinsip kesadaran bernegara kepada

masyarakat melalui lembaga pendidikan formal (sekolah/perguruan tinggi)

maupun non-formal (kegiatan-kegiatan keagamaan dan kursus-kursus).

f. Meningkatkan profesionalisme lembaga keamanan dan pertahanan negara.

g. Meningkatkan kerja sama yang harmonis antarkelompok atau golongan

dalam masyarakat agar mampu saling memahami dan menghormati

keyakinan dan pendapat masing-masing.

Selain melakukan upaya pencegahan, pemerintah juga menangani berbagai

kasus yang sudah terjadi. Tindakan penanganan dilakukan oleh lembaga-

lembaga negara yang mempunyai fungsi utama untuk menegakkan hukum,

seperti berikut.

Info Kewarganegaraan

Dalam hubungannya dengan

penegakan hak dan kewajiban warga

negara, Pancasila mengajarkan:

1. Sesungguhnya Tuhan YME adalah

pencipta alam semesta.

2. Manusia adalah makhluk Tuhan

YME yang mendapat anugerah-Nya

berupa kehidupan, kebebasan dan

harta milik.

3. Sebagai makhluk yang mempunyai

martabat luhur, manusia

mengemban kewajiban hidupnya,

yaitu:

a. berterima kasih, berbakti dan

bertakwa kepada-Nya;

b. mencintai sesama manusia;

c. memelihara dan menghargai

hak hidup, hak kemerdekaan

dan hak memiliki sesuatu; serta

d. menyadari pelaksanaan hukum

yang berlaku.

Kelas XII SMA/SMK/MA/MAK

26

a. Kepolisian melakukan penanganan terhadap kasus-kasus yang berkaitan

dengan pelanggaran terhadap hak warga negara untuk mendapatkan rasa

aman, seperti penangkapan pelaku tindak pidana umum (pembunuhan,

perampokan, penganiayaan dan sebagainya) dan tindak pidana terorisme.

Selain itu kepolisian juga menangani kasus-kasus yang berkaitan dengan

pelanggaran peraturan lalu lintas.

b. Tentara Nasional Indonesia melakukan penanganan terhadap kasus-kasus

yang berkaitan dengan gerakan separatisme, ancaman keamanan dari luar

dan sebagainya.

c. Komisi Pemberantasan Korupsi melakukan penanganan terhadap kasus-

kasus korupsi dan penyalahgunaan keuangan negara.

d. Lembaga peradilan melakukan perannya untuk menjatuhkan vonis atas

kasus pelanggaran hak dan pengingkaran kewajiban warga negara.

Tugas Mandiri 1.4

Berbagai upaya telah dilakukan oleh pemerintah untuk menangani berbagai

kasus pelanggaran hak dan pengingkaran kewajiban warga negara. Akan tetapi,

sampai sekarang kasus-kasus tersebut masih terjadi, seperti masih tingginya

angka putus sekolah dan pengangguran, kurangnya kesadaran masyarakat

untuk membayar pajak. Nah sekaitan dengan hal tersebut, jawablah pertanyaan

berikut:

1. Mengapa kasus pelanggaran hak dan pengingkaran kewajiban warga

negara masih terjadi?

2. Siapa yang harus bertanggung jawab untuk mencegah terjadinya kasus-

kasus pelanggaran hak dan pengingkaran kewajiban warga negara?

3. Apa saja solusi yang Anda ajukan untuk mencegah terjadinya kasus-kasus

pelanggaran hak dan pengingkaran kewajiban warga negara?

2. Membangun Partisipasi Masyarakat dalam Pencegahan Terjadinya

Pelanggaran Hak dan Pengingkaran Kewajiban Warga Negara

Upaya pencegahan dan penanganan pelanggaran hak dan pengingkaran

kewajiban warga negara yang dilakukan oleh pemerintah tidak akan berhasil

tanpa didukung oleh sikap dan perilaku warga negaranya yang mencerminkan

penegakan hak dan kewajiban warga negara. Sebagai warga negara dari

bangsa dan negara yang beradab sudah sepantasnya sikap dan perilaku kita

mencerminkan sosok manusia beradab yang selalu menghormati keberadaan

orang lain. Sikap tersebut dapat Anda tampilkan dalam perilaku di lingkungan

keluarga, sekolah, masyarakat, bangsa, dan negara.

Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan

27

Tugas Kelompok 1.3

Lakukanlah identi

fi

kasi contoh perilaku yang dapat Anda tampilkan,

sebagai bentuk dukungan terhadap upaya pencegahan terjadinya pelanggaran

hak dan pengingkaran kewajiban warga negara.

Lingkungan

keluarga

Lingkungan

sekolah

Lingkungan

masyarakat

Lingkungan

bangsa dan negara

Setelah Anda menganalisis kasus-kasus pelanggaran hak dan pengingkaran

kewajiban warga negara, tentunya Anda semakin yakin bahwa hak dan

kewajiban dalam pelaksanaannya harus seimbang. Nah, coba sekarang

renungkanlah hal-hal berikut serta cobalah berikan jawabannya. Setelah

mampu Anda jawab, kemudian amalkanlah dalam kehidupanmu sehari-hari.

1. Bila Anda berbuat sewenang-wenang, siapakah yang dirugikan? Jika

demikian, bagaimana keharusannya?

2. Pelanggaran hak cipta dalam bentuk penjualan VCD/DVD bajakan sangat

merugikan pemegang hak ciptanya. Atas kejadian tersebut, bagaimana

sikap Anda ketika menemukan barang-barang bajakan diperjualbelikan?

3. Coba kemukakan hak dan kewajiban yang ada di pundakmu sehubungan

dengan kedudukanmu sebagai seorang anak, pelajar, kakak atau adik,

warga kota atau desa dimana Anda bertempat tinggal?

4. Apa yang akan Anda lakukan apabila melanggar hak orang lain dan

mengabaikan kewajiban?

Re

fl

eksi

Kelas XII SMA/SMK/MA/MAK

28

1. Kata Kunci

Kata kunci yang harus Anda pahami dalam mempelajari materi pada

bab ini adalah

warga negara, hak warga negara dan kewajiban

warga negara.

2. Intisari Materi

a. Hak merupakan sesuatu yang harus diterima oleh setiap orang.

Dalam diri setiap orang melekat hak asasi manusia dan hak

warga negara. Hak asasi bersifat universal tanpa melihat status

kewarganegaraan, sedangkan hak warga negara dibatasi oleh

status kewarganegaraan seseorang.

b. Kewajiban secara sederhana dapat diartikan sebagai segala

sesuatu yang harus dilaksanakan dengan penuh tanggung jawab.

Dengan demikian kewajiban warga negara dapat diartikan sebagai

tindakan atau perbuatan yang harus dilakukan oleh seorang warga

negara sebagaimana di atur dalam ketentuan perundang-undangan

yang berlaku.

c. Hak dan kewajiban warga negara merupakan dua hal yang saling

berkaitan. Keduanya memiliki hubungan kausalitas atau hubungan

sebab akibat. Seseorang mendapatkan haknya, dikarenakan

dipenuhinya kewajiban yang menjadi tanggung jawabnya.

d. Pelanggaran hak warga negara terjadi ketika warga negara tidak

dapat menikmati atau memperoleh haknya sebagaimana mestinya

yang ditetapkan oleh undang-undang. Pelanggaran hak warga

negara merupakan akibat dari adanya pelalaian atau pengingkaran

terhadap kewajiban baik yang dilakukan oleh pemerintah maupun

oleh warga negara sendiri.

e. Pelanggaran hak dan pengingkaran kewajiban warga negara

biasanya disebakan oleh tingginya sikap egoisme yang dimiliki

oleh setiap warga negara, sehingga yang ada di pikirannya hanya

sebatas bagaimana cara mendapat haknya, sementara yang

menjadi kewajibannya dilupakan. Selain itu, rendahnya kesadaran

hukum warga negara juga mendorong terjadinya pelanggaran dan

pengingkaran kewajiban oleh warga negara.

f. Tindakan terbaik dalam penegakan hak dan kewajiban warga

negara adalah dengan mencegah timbulnya semua faktor penyebab

dari pelanggaran hak dan pengingkaran kewajiban warga negara.

Apabila faktor penyebabnya tidak muncul, pelanggaran hak dan

pengingkaran kewajiban warga negara dapat diminimalisir atau

bahkan dihilangkan.

Rangkuman

Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan

29

1. Penilaian Sikap

Nah, coba sekarang Anda renungi diri masing-masing, apakah perilaku

Anda telah mencerminkan sebagai warga negara yang selalu menyeimbangkan

hak dan kewajiban? Bacalah daftar perilaku di bawah ini, kemudian isi kolom

kegiatan dengan rutinitas yang biasa dilakukan apakah selalu, sering, kadang-

kadang, dan tidak pernah dengan tanda silang (x). Ingat Anda harus mengisinya

sesuai dengan keadaan yang sebenarnya.

No.

Contoh Perilaku

Selalu Sering

Kadang-

kadang

Tidak

Pernah

Alasan

1.

Membayar iuran kas

kelas tepat waktu

2.

Melaksanakan piket

kebersihan

3.

Mencantumkan

sumber informasi

pada saat mengutip

pendapat orang lain

4.

Mengikuti kegiatan

pemilihan umum

5.

Tidak nyontek ketika

ulangan

6.

Memakai helm pada

saat mengendari motor

7.

Berjalan di trotoar

pada saat berjalan kaki

di samping jalan raya

8.

Beribadah tepat pada

waktunya

9.

Tidak masuk sekolah

tanpa keterangan yang

jelas

Penilaian Diri

Kelas XII SMA/SMK/MA/MAK

30

No.

Contoh Perilaku

Selalu Sering

Kadang-

kadang

Tidak

Pernah

Alasan

10.

Berbicara pada saat

menjadi peserta

upacara bendera

2. Pemahaman Materi

Dalam mempelajari materi pada bab ini, tentu saja ada materi yang dengan

mudah Anda pahami, ada juga yang sulit Anda pahami. Oleh karena itu,

lakukanlah penilaian diri atas pemahaman Anda terhadap materi pada bab

ini dengan memberikan tanda ceklist (

) pada kolom paham sekali, paham

sebagian, dan belum paham.

No.

Sub-Materi Pokok

Paham

Sekali

Paham

Sebagian

Belum

Paham

1.

Makna hak dan kewajiban warga

negara

2.

Substansi hak dan kewajiban warga

negara dalam Pancasila

a. Hak dan kewajiban warga negara

dalam nilai ideal sila-sila Pancasila

b. Hak dan kewajiban warga negara

dalam nilai instrumental sila-sila

Pancasila

c. Hak dan kewajiban warga negara

dalam nilai praksis sila-sila

Pancasila

3.

Kasus pelanggaran hak dan

pengingkaran kewajiban warga negara

a. penyebab terjadinya pelanggaran

hak dan pengingkaran kewajiban

warga negara

b. Kasus pelanggaran hak warga

negara

c. Kasus pengingkaran kewajiban

warga negara

Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan

31

Proyek Kewarganegaraan

No.

Sub-Materi Pokok

Paham

Sekali

Paham

Sebagian

Belum

Paham

4.

Penanganan pelanggaran hak dan

pengingkaran kewajiban warga negara

a. Upaya pemerintah dalam

penanganan kasus pelanggaran

hak dan pengingkaran kewajiban

warga negara

b. Membangun partisipasi

masyarakat dalam pencegahan

terjadinya pelanggaran hak dan

kewajiban warga negara

Apabila pemahaman Anda berada pada kategori paham sekali mintalah

materi pengayaan kepada guru untuk menambah wawasan Anda, sedangkan

apabila pemahaman Anda berada pada kategori paham sebagian dan belum

paham coba bertanyalah kepada guru serta mintalah penjelasan lebih lengkap,

supaya Anda cepat memahami materi pembelajaran yang sebelumnya kurang

atau belum memahaminya

.

Mari Meneliti Kepustakaan

1. Kelas dibagi ke dalam 4 kelompok besar.

2. Siswa mencari informasi yang dibutuhkan secara bekerja sama dalam

kelompoknya masing-masing.

3. Setiap kelompok memilih literatur (buku, jurnal, majalah, koran, buletin,

dan internet) yang memuat topik:

a. Permasalahan peredaran VCD/DVD bajakan yang melanggar hak cipta.

b. Angka pengangguran yang masih tinggi di Indonesia.

c. Rendahnya kesadaran warga negara dalam membayar pajak.

d. Hukuman yang masih rendah bagi para koruptor.

e. Angka putus sekolah yang masih tinggi.

f. Pelanggaran rambu-rambu lalu lintas yang masih sering terjadi.

4. Setiap kelompok mengkaji dan mencatat informasi yang didapat melalui

berbagai literatur (buku, jurnal, majalah, koran, buletin dan internet) yang

dipilih berkaitan dengan materi yang dibelajarkan.

Kelas XII SMA/SMK/MA/MAK

32

Uji Kompetensi Bab 1

5. Setiap kelompok harus membuat laporan hasil inkuiri kepustakaannya.

6. Setiap kelompok mempresentasikan laporan hasil inkuiri kepustakaan

secara panel dalam diskusi kelas.

7. Setiap kelompok menanggapi setiap pemaparan laporan yang dilontarkan

oleh kelompok lain.

8. Setiap kelompok menyimpulkan laporan hasil inkuiri kepustakaannya

setelah mendapatkan masukan dari kelompok lain.

Jawablah soal-soal di bawah ini secara jelas dan akurat.

1. Jelaskan konsep hak asasi, hak warga negara, kewajiban asasi, dan

kewajiban warga negara. Uraikan perbedaan dan persamaan konsep-

konsep tersebut!

2. Kemukakan hak dan kewajiban warga negara yang terdapat dalam UUD

NRI Tahun 1945!

3. Jelaskan faktor-faktor penyebab terjadi pelanggaran hak dan pengingkaran

kewajiban warga negara baik yang bersifat internal maupun eksternal!

4. Menurut Anda, apa yang harus dilakukan pemerintah dalam menyelesaikan

persoalan pelanggaran hak dan pengingkaran kewajiban sebagai warga

negara?

5. Bagaimanakah cara Anda untuk menghindari melakukan pelanggaran

terhadap hak orang lain dan pengingkaran terhadap kewajiban dalam

kehidupan sehari-hari?